GAMBARAN SINGKAT ORGANISASI
Kedudukan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Luwu
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Luwu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 159 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah dan implementasi pengaturan manajemen kepegawaian di Kabupaten Luwu yang dikuatkan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah No. 45 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Kab. Luwu, kemudian dalam perkembangannya menjadi perubahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Visi
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Luwu sebagai salah satu badan pemerintah dalam menetapkan visinya harus tetap mengacu kepada Visi Bupati Luwu dan tetap memperhatikan Fungsi dan Tugas Pokoknya. Dengan memperhatikan Visi Bupati Luwu serta perubahan paradigm dan peran manajemen kepegawaian daerah yang akan datang, maka Visi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2019 – 2024 adalah “ Terwujudnya Reorganisasi dan Penataan Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang Profesional, Bersih, Efektif dan Demokratis”.
Adapun maknanya adalah sebagai berikut :
Misi
Rumusan Misi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Luwu adalah sebagai berikut :