Info
  • Selamat datang di website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Luwu
  • Welcome to the website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Luwu
  • Selamat Idul Fitri 1441 H, Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Mutasi Masuk dan Keluar daerah

Mutasi Masuk dan Keluar daerah

A. PERSYARATAN MUTASI MASUK ANTAR INSTANSI PROVINSI, KABUPATEN/KOTA :

  1. Permohonan Pribadi ditujukan ke Bupati Luwu (cq. Kepala BKPSDM) yang telah disetujui oleh Pimpinan;
  2. Surat Keterangan Tidak sedang Menjalani Pelatihan/Tugas Belajar ditandatangani oleh Kepala BKPSDM/BKD Asal;
  3. Surat Keterangan Bebas Temuan dari daerah Asal;
  4. Surat Pernyataan Tidak sedang Menjalani Hukuman Disiplin ditandatangani oleh Kepala BKD/BKPSDm Asal
  5. ANJAB dan ABK Instansi Asal (2 Rangkap, Asli)
  6. ANJAB dan ABK Instansi Tujuan (2 Rangkap, Asli)
  7. Foto copy SK CPNS (Legalisir);
  8. Foto copy SK PNS (Legalisir);
  9. Foto copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir);
  10. Foto copy Kartu Pegawai (Legalisir);
  11. Foto copy Ijazah Terakhir (Legalisir);
  12. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja;
  13. Foto copy SKP 2 Tahun terakhir (Legalisir).

 

 

 B. PERSYARATAN UNTUK PINDAH ANTAR INSTANSI DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU :

  1. Permohonan ditujukan ke Bupati Luwu (cq. Kepala BKPSDM) yang telah disetujui oleh Pimpinan Unit Keja (Pejabat Eselon II);
  2. Foto copy SK pertama dan terakhir;
  3. Foto copy Kartu Pegawai;
  4. Rekomendasi siap menerima darin unit kerja yang dituju;
  5. Rekomendasi siap melepas dan menerima dari unit kerja.